LDII Usulkan Penguatan Lima Aspek dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Jakarta (6/3) – Komisi VIII DPR RI tengah membahas revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan melibatkan berbagai ormas Islam, termasuk LDII. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengusulkan penguatan lima aspek utama dalam revisi tersebut.

Dody menekankan pentingnya kepatuhan syariah, dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap investasi dana haji. Ia menyarankan agar Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran lebih dalam pengambilan keputusan strategis serta perlunya audit independen terhadap kepatuhan syariah.

Dalam aspek kelembagaan, LDII mendorong peningkatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji, termasuk pemisahan fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, peningkatan kualitas SDM di bidang investasi syariah juga menjadi perhatian utama.

Dody juga menyoroti efisiensi dan efektivitas, dengan menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus lebih fokus pada pemenuhan hak dasar jamaah, perlindungan, serta peningkatan layanan dan kenyamanan selama ibadah haji.

Dalam hal investasi, ia mengusulkan diversifikasi yang aman dan menguntungkan, seperti surat berharga syariah, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah. Ia juga menyoroti potensi investasi dalam emas yang dinilai lebih stabil dan mudah diawasi.

Terakhir, Dody menekankan aspek tata kelola, dengan menegaskan perlunya transparansi laporan keuangan, penguatan peran DPR dan BPK dalam pengawasan, serta pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran dalam pengelolaan dana haji.

LDII juga mengusulkan peningkatan keterlibatan publik melalui mekanisme masukan yang lebih terbuka. Dody menegaskan bahwa revisi UU ini harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji Indonesia. (*)

Related posts

Leave a Comment